REKONSILIASI BANK
Pengertian
Rekonsiliasi bank
merupakan proses mencocokkan saldo dalam catatan akuntansi entitas untuk akun
kas dengan informasi yang sesuai pada laporan bank. Dalam proses rekonsiliasi
bank akan memperlihatkan seluruh transaksi yang telah Anda lakukan selama
periode yang ditentukan. Setiap perusahaan pasti memiliki akun di bank untuk
menyimpan uang mereka. Jumlah uang tunai yang disimpan di perusahaan umumnya
hanya kas kecil
(petty cash) saja.
Pembukaan rekening
perusahaan di bank bertujuan untuk mengendalikan kas perusahaan secara umum. Meski
demikian, perusahaan harus memiliki catatan sendiri mengenai dana yang keluar
atau masuk, tidak sepenuhnya bergantung pada catatan dari bank. Namun, sering
ditemukan selisih antara catatan perusahaan dengan bank, karena adanya
biaya-biaya yang tidak diperhitungkan. Misalnya biaya administrasi bank,
pembagian bunga, dan lain-lain.
Di sisi lain, bank juga membuat catatan rekening giro perusahaan ketika memproses cek, setoran, biaya layanan, dan barang-barang perusahaan lainnya. Setiap akhir bulan, bank biasanya memberikan laporan ini pada perusahaan. Pada saat menerima laporan ini, perusahaan harus memverifikasi apakah jumlah pada laporan bank sesuai dengan jumlah dalam rekening kas perusahaan dalam buku besar umum, begitupun sebaliknya. Proses verifikasi inilah yang disebut dengan rekonsiliasi bank.
Komponen dalam Rekonsiliasi Bank
- Deposit in Transit (Setoran dalam Proses) adalah Uang tunai dan/atau cek yang telah diterima dan dicatat oleh suatu perusahaan, tetapi belum dicatat dalam catatan bank tempat perusahaan tersebut menyimpan dana. Jika hal ini terjadi pada akhir bulan, setoran tidak akan muncul dalam laporan bank, dan karenanya menjadi item rekonsiliasi dalam rekonsiliasi bank. Setoran dalam proses terjadi ketika data tersebut terlambat sampai di bank sehingga tidak dapat dimasukkan dalam catatan pada hari tersebut. Penyebab lainnya jika perusahaan mengirimkan setoran namun tertunda ataupun perusahaan belum mengirim deposit ke bank sama sekali.
- Outstanding Check (Cek Beredar) adalah cek yang telah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicairkan. Jika belum diselesaikan maka tidak akan muncul pada laporan bank.
- Non-Sufficient Fund Check (Cek Kosong) adalah cek yang tidak diterima oleh bank karena dana di dalam rekening perusahaan tidak mencukupi. Jika ini terjadi, maka bank tetap akan mengeluarkan nota debit dengan jumlah ketidakjujuran (dishonored) dan saldo di rekening akan dikurangi. Untuk mengeluarkan cek ini, peruahaan akan dikenakan biaya pemrosesan.
Komentar
Posting Komentar